Langsung ke konten utama

Logistik Halal


Proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan material, ternak, dan persediaan barang setengah jadi baik makanan dan bukan makanan Bersama dengan informasi terkait dan aliran dokumentasi melalui organisasi perusahaan dan rantai pasok yang patuh terhadap prinsip-prinsip umum syariah.

Menurut Al-Hafidz (2016) menyebutkan, membahas tentang produk halal harusnya melingkupi keseluruhan proses produksi dari awal hingga sampai ke konsumen akhir. Dalam hal ini juga meliputi proses logistik atau tracking

Menurut Vanany (2017), untuk memastikan dan menjamin kehalalan produk makanan dalam supply chain-nya diperlukan traceability system. Traceability system adalah sistem penelusuran yang populer digunakan oleh para pelaku usaha dan industri makanan untuk memastikan bahwa produk makanannya aman (food safety)

Yacoob et al. (2016) menjelaskan, teknologi dalam transportasi halal sangat penting untuk kontrol halal terutama pada lokasi, pelacakan, identifikasi barang dan komunikasi data. Faktor-faktor risiko traceability produk makanan berkontribusi terhadap risiko kontaminasi produk makanan selama 
transportasi

Tujuan Logistik Halal
Talib dan Hamid (2014) mengatakan, tujuan logistik adalah untuk memastikan pelanggan dapat menikmati, menggunakan atau mengkonsumsi produk pada waktu yangtepat, jumlah yang tepat, deskripsi yang tepat, dan dalam kondisi baik. Oleh karena itu, manajemen logistik melibatkan serangkaian kegiatan, yaitu: transportasi, penyimpanan dan pergudangan, manajemen persediaan, manajemen material, penjadwalan produk dan Layanan pelanggan.
Adapun tujuan logistik halal adalah untuk menjamin kehalalan produk sepanjang aliran dalam supply chain. Logistik halal ini berkembang karena tingkat kesadaran konsumen yang semakin tinggi, selain terhadap kehalalan produk juga kehalalan proses logistik atau supply chain (Setijadi, 2016).

Prinsip Logistik Halal
prinsip-prinsip dalam logistik halal bahwa produk halal dipisahkan dari produk non-halal untuk:
-Menghindarkan kontaminasi.
-Menghindarkan kesalahan.
-Menjamin konsistensi dengan syariah dan harapan pelanggan Muslim.
Dalam konteks sistem manajemen rantai pasok, proses produk halal mencakup kegiatan: produksi, pengolahan dan pengemasan, penyimpanan, dan peritelan produk sampai ke pelanggan.

Pengembangan logistik halal di Indonesia perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Togar M. Simatupang, 2016). Selanjutnya, Togar (2016) menjelaskan bahwa setidaknya, pemangku kepentingan utama dalam mengembangkan logistik halal adalah:
1. Inisiator atau asosiasi logistik halal.

Inisiator melakukan campaign produk halal dan logistik halal ke berbagai segmen masyarakat, untuk menyadarkan pentingnya logistik halal untuk pengelolaan rantai pasok produk-produk.
2. Regulator

Pemerintah sebagai regulator sistem logistik halal perlu memberikan kebijakan sistem logistik halal, yang mencakup kebijakan infrastruktur, regulasi, standardisasi pergudangan logistik halal, standardisasi transportasi logistik halal, sertifikasi logistik halal, pengawasan, dan pembinaan pelaku usaha penyedia jasa logistik halal. Dalam melaksanakan fungsi ini, pemerintah dapat membentuk Badan Logistik Halal Indonesia.
3. Perguruan tinggi atau edukator

Perguruan tinggi berperan sebagai pusat studi dan riset logistik halal dan pengembangan kompetensi SDM dan organisasi logistik halal.
Riset logistik halal diarahkan untuk mengembangkan sistem logistik, infrastruktur, teknologi, dan proses bisnis logistik halal. Riset juga diarahkan untuk pengembangan pasar logistik halal, baik segmen pasar domestik maupun internasional.
4. Penyedia teknologi

Penyedia teknologi logistik halal akan memberikan dukungan teknologi, baik teknologi material handling, ICT, maupun transportasi yang diperlukan dalam proses operasi logistik halal.
5. Jasa penyedia logistik halal

Jasa penyedia logistik halal merupakan perusahaan 3PL yang menyediakan jasa pengelolaan logistik halal. Diperlukan standardisasi dan sertifikasi SDM dan organisasi perusahaan penyedia logistik halal ini.
6. Produsen

Produsen berperan penting sebagai penyedia produk-produk halal, dan memastikan bahwa produk-produk telah mendapat sertifikasi halal.
7. Pelanggan

Pelanggan sebagai pengguna produk halal memperoleh layanan dan produk halal sesuai standar dan sertifikasi produk halal dan logistik halal.  
Proses produk halal mensyaratkan lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal. Selain itu UU mensyaratkan agar lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal: dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal. Aktivitas halal akan mengendalikan proses logistik halal di pergudangan, transportasi, dan depo


 

Komentar