Proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan,
dan penanganan material, ternak,
dan persediaan barang setengah jadi baik makanan dan bukan makanan Bersama dengan informasi terkait dan aliran dokumentasi melalui organisasi perusahaan dan rantai pasok yang patuh terhadap prinsip-prinsip umum syariah.
Menurut Al-Hafidz (2016) menyebutkan, membahas tentang
produk halal harusnya melingkupi keseluruhan proses produksi dari awal hingga
sampai ke konsumen akhir. Dalam hal ini juga meliputi proses logistik atau tracking
Menurut Vanany (2017), untuk memastikan dan menjamin
kehalalan produk makanan dalam supply chain-nya diperlukan traceability system.
Traceability system adalah sistem penelusuran yang populer digunakan oleh para
pelaku usaha dan industri makanan untuk memastikan bahwa produk makanannya aman
(food safety)
Yacoob et al. (2016) menjelaskan, teknologi dalam
transportasi halal sangat penting untuk kontrol halal terutama pada lokasi,
pelacakan, identifikasi barang dan komunikasi data. Faktor-faktor risiko traceability
produk makanan berkontribusi terhadap risiko kontaminasi produk makanan selama
transportasi
Tujuan Logistik Halal
Talib dan Hamid (2014) mengatakan, tujuan logistik adalah
untuk memastikan pelanggan dapat menikmati, menggunakan atau mengkonsumsi
produk pada waktu yangtepat, jumlah yang tepat, deskripsi yang tepat, dan dalam
kondisi baik. Oleh karena itu, manajemen logistik melibatkan serangkaian
kegiatan, yaitu: transportasi, penyimpanan dan pergudangan, manajemen
persediaan, manajemen material, penjadwalan produk dan Layanan pelanggan.
Adapun tujuan logistik halal adalah untuk menjamin kehalalan
produk sepanjang aliran dalam supply chain. Logistik halal ini berkembang
karena tingkat kesadaran konsumen yang semakin tinggi, selain terhadap
kehalalan produk juga kehalalan proses logistik atau supply chain (Setijadi,
2016).
Prinsip Logistik Halal
prinsip-prinsip dalam logistik halal bahwa produk halal
dipisahkan dari produk non-halal untuk:
-Menghindarkan kontaminasi.
-Menghindarkan kesalahan.
-Menjamin konsistensi dengan syariah dan harapan pelanggan
Muslim.
Dalam konteks sistem manajemen rantai pasok, proses produk
halal mencakup kegiatan: produksi, pengolahan dan pengemasan, penyimpanan, dan
peritelan produk sampai ke pelanggan.
Pengembangan logistik halal di
Indonesia perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Togar M. Simatupang,
2016). Selanjutnya, Togar (2016) menjelaskan bahwa setidaknya, pemangku
kepentingan utama dalam mengembangkan logistik halal adalah:
1. Inisiator atau asosiasi
logistik halal.
Inisiator melakukan campaign
produk halal dan logistik halal ke berbagai segmen masyarakat, untuk
menyadarkan pentingnya logistik halal untuk pengelolaan rantai pasok
produk-produk.
2. Regulator
Pemerintah sebagai regulator
sistem logistik halal perlu memberikan kebijakan sistem logistik halal, yang
mencakup kebijakan infrastruktur, regulasi, standardisasi pergudangan logistik
halal, standardisasi transportasi logistik halal, sertifikasi logistik halal,
pengawasan, dan pembinaan pelaku usaha penyedia jasa logistik halal. Dalam
melaksanakan fungsi ini, pemerintah dapat membentuk Badan Logistik Halal
Indonesia.
3. Perguruan tinggi atau
edukator
Perguruan tinggi berperan
sebagai pusat studi dan riset logistik halal dan pengembangan kompetensi SDM
dan organisasi logistik halal.
Riset logistik halal diarahkan
untuk mengembangkan sistem logistik, infrastruktur, teknologi, dan proses
bisnis logistik halal. Riset juga diarahkan untuk pengembangan pasar logistik
halal, baik segmen pasar domestik maupun internasional.
4. Penyedia teknologi
Penyedia teknologi logistik
halal akan memberikan dukungan teknologi, baik teknologi material handling,
ICT, maupun transportasi yang diperlukan dalam proses operasi logistik halal.
5. Jasa penyedia logistik halal
Jasa penyedia logistik halal
merupakan perusahaan 3PL yang menyediakan jasa pengelolaan logistik halal.
Diperlukan standardisasi dan sertifikasi SDM dan organisasi perusahaan penyedia
logistik halal ini.
6. Produsen
Produsen berperan penting
sebagai penyedia produk-produk halal, dan memastikan bahwa produk-produk telah
mendapat sertifikasi halal.
7. Pelanggan
Pelanggan
sebagai pengguna produk halal memperoleh layanan dan produk halal sesuai
standar dan sertifikasi produk halal dan logistik halal.
Proses produk halal mensyaratkan lokasi, tempat, dan alat
pengolahan produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian produk tidak halal. Selain itu UU mensyaratkan agar lokasi,
tempat, dan alat pengolahan produk halal: dijaga kebersihan dan higienitasnya,
bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal. Aktivitas halal akan
mengendalikan proses logistik halal di pergudangan, transportasi, dan depo
Komentar
Posting Komentar